Thursday, July 07, 2005

GATRACOM: The new policies of BI

EKONOMI

Moneter dan Perbankan
BI Umumkan Dua Kebijakan Baru

Jakarta, 30 Juni 2005 14:28

Bank Indonesia hari ini mengumumkan dua kebijakan baru bidang moneter dan perbankan. Pertama, implementasi suku bunga untuk penguatan pelaksanaan kebijakan moneter dalam kerangka Inflation Targeting. Kedua, proses percepatan konsolidasi perbankan.

"Kedua kebijakan tersebut saling bersinergi," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, dalam konferensi pers sore ini di Jakarta. Inflation targeting merupakan upaya BI menjaga inflasi pada tingkat yang kondusif guna mempercepat gerak roda perekonomian. Tanpa adanya sistem perbankan yang sehat, kebijakan moneter ini tidak mungkin efektif."Begitu juga sebaliknya, stabilitas moneter diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan", ujarnya.

BI selama ini telah menerapkan kebijakan pengendalian inflasi. Namun dalam prakteknya, BI masih menggunakan uang primer sebagai sasaran operasional. Padahal dengan kemajuan sektor keuangan, upaya mengendalikan uang primer makin sulit. Maka, Bi merasa perlu mengubah strategi.Mulai bulan Juli ini, BI menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasi moneter.

BI akan menggunakan suku bunga (BI rate) yang akan diumumkan pada setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Triwulanan.BI juga berjanji bahwa kebijakan moneter akan lebih transparan dan akuntabel. "Akuntabilitas kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas Laporan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Report) secara triwulanan", ujar Burhanuddin.

Sementara itu, proses percepatan konsolidasi perbankan ditujukan untuk penyehatan sektor perbankan dalam jangka panjang. Juga untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Dalam proses ini, BI mensyaratkan seluruh bank harus mencapai jumlah modal minimum (tier 1) sebesar Rp 80 Miliarpada akhir tahun 2007.

Dalam sisa waktu 3 tahun terakhir, hingga 2010, bank harus memenuhi modal sampai dengan Rp 100 miliar.Terkait dengan kebijakan ini, BI juga akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Jumlah Modal Inti Minimum yang akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2005. JIka secara individual terdapat bank-bank yang belum bisa memenuhi target-target modal tersebut,ditawarkan opsi agar bank-bank tersebut terlibat aktif dalam proses merger dan akuisisi."

Dalam konteks ini, Bank Indonesia memperkenalkan konsep "bank jangkar", yaitu bank dengan Kinerja yang Baik (BKB) dan berpotensi serta memiliki inisiatif untuk melakukan akuisisi terhadap bank lain," ujarnya.Bank dengan Kinerja Baik adalah bank-bank yang selama 3 tahun terakhir memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya: modal inti lebih besar dari Rp 100 miliar.

Juga tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat komposit 2) dengan faktor manajemen tergolong baik. Memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimum 10%, dan tata kelola (governance)-nya berrating baik.Status Bank dengan Kinerja Baik tersebut akan dievaluasi Bank Indonesia secara berkala.

Bank-bank dengan Kinerja Baik tersebut berpotensi menjadi bank jangkar bila memenuhi kriteria. Misalnya: Pertama, Bank punya kapasitas tumbuh dan berkembang, didukung permodalan yang kuat dan stabilserta mampu mengabsorbsi risiko dan mendukung kegiatan usaha. Indikatornya, minimum CAR 12% dan rasio modal inti minimum (tier 1) 6%.

Kedua, bank bisa tumbuh secara berkesinambungan dengan profitabilitas yang baik. Indikatornya adalah rasio Return on Asset (ROA) minimal 1,5%. Ketiga, Bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan. Indikatornya, pertumbuhan ekspansi kredit tetap memperhatikan prinsipkehati-hatian. Pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimum 22% per tahun atau LDR minimum 50% dan rasio non-performing loan di bawah 5% (net).

Keempat, Bank telah menjadi perusahaan terbuka, atau berrencana menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat. Kelima, Bank mampu menjadi konsolidator dan tetap masuk kriteria Bank dengan Kinerja Baik. Penilaian atas berbagai kriteria tersebut menjadi wewenang BI sepenuhnya. [HK]

0 Comments:

Post a Comment

<< Home