Thursday, May 12, 2005

ARTICLEDRAFT: Pertamina Assets Review

Menteri Purnomo Yusgiantoro, ditemui GATRA usai acara Masyarakat Hukum Energi kamis lalu menyatakan penilaian asset Pertamina sudah final.

“Alhamdulilah sudah selesai semua. Departemen Keuangan, Departemen Energi, BP MIgas, Pertamina, juga sudah,” katanya. “Sudah teken semua. Sepakat,” katanya.

Apa ESDM menerima begitu saja hasil review Ditjen pajak? “Setelah direview sama direktorat jenderal pajak. Kemudian dikita ada beberapa item yang kemudian berbeda kita cek lagi ke lapangan, persepsinya kita samakan, kemudian keluarlah 124,63 itu tadi,” katanya.

Yang berbeda antara ESDM dengan Ditjen Pajak, terutama mengenai apa? “Ada 1172 item. Kebanyakan mengenai asset tetap, ada tanah. Misalnya ada pipa diatas tanah ini, tanah ini kan diteliti dulu apakah disewakan atau dibebaskan atau bagaimana, ini kan merubah harga asset. Seperti itu dicek ulang,” katanya.

Kan nilainya dibawah hasil penilaian sebelumnya? Kok percaya begitu saja?
“Kita positif thinking lah,” katanya.

Sekjen Departemen ESDM, Luluk Sumiarso lah yang mewakili menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam menandatangani persetujuan pemerintah atas hasil review Ditjen Pajak.

Dalam wawancara dengan GATRA di kantornya, Jl. Merdeka Selatan, kamis, 12 mei lalu Luluk menjelaskan persoalan ini.

“Ada hasil penilaian Ujatex tahun 2002. Hasil penilaian ini direview oleh Ditjen Pajak. Alasan untuk menjustifikasi ini direview, bukan wewenang saya untuk menjawab,” katanya.

“Tetapi intinya, ada alasan bahwa kalau ini dibolehkan review. Ada kode etik diantara mereka, aturan penilaian itu. Konon kalau hasilnya plus minus 10 %, itu boleh,” ujar Luluk.

“Mereka sudah melakukan review, ketemu angka. Bunyi Pasal 3 ayat 3, aturan Pertamina, bahwa nanti fixed asset ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri ESDM. Angka ini nantinya dipakai untuk menetapkan modal awal,”katanya.

Yang sekarang ini ada , adalah yang disebut modal sementara. Ia mengumpamakan angka yang dipakai, misalnya 100 triliun. Modal awal yang ditetapkan nantinya, bukanlah dari angka review Ditjen pajak saja. Perhitungan modal awal adalah fixed asset ditambah financial asset, dikurangi liabilitas (kewajiban-kewajibannya). Fixed asset ini hasil kesepakatan bersama Depkeu, ESDM, BPMIgas, pertamina, dll jumlahnya 124,63 triliun.

Sementara yang belum dihitung oleh Ditjen pajak diantaranya adalah persediaan BBM dan deposito Pertamina. “Pokoknya diluar asset tetap seperti tanah dan bangunan,” kata Luluk.

Setelah diketemukan modal awal senilai X, misalnya 95 miliar, ada mekanisme RUPS di bawah wewenang Menkeu. Nantinya diputuskan apakah modal pemerintah akan sebesar 100 T dengan menambah 5 trilun ataukah modal pemerintah tetap senilai 95 triliun itu. “Itu ada mekanismenya RUPS, mekanismenya Menkeu lah,” kata Luluk.

“Jika ternyata angkanya lebih, terserah menteri keuangan, apakah mau tetap 100 atau dirubah jadi 105,” ujarnya.

Bagaimana pembagiannya dalam pemerintah, sekarang ini tengah dibahas antara Menkeu dengan Menteri ESDM. Dari hasil audit ada ribuan item yang terdaftar. “Misalnya LNG Arun dan Bontang mau dikelola siapa. Itu domainnya dua orang menteri itu,” ujar Luluk.

“Angkanya OK, tetapi yang ke Pertamina berapa, BP migas berapa, biar dua orang ini yang ngatur,” katanya.

Perhitungan akhir asset tetap Pertamina yang telah disetujui pemerintah adalah 124, 63 triliun. “termasuk LNG ARun dan Badak. Termasuk anak perusahaannya,” kata Luluk. Nilai tersebut belum termasuk nilai aktiva finansialnya.

Apakah menurut ESDM angka tersebut sudah rasional? “Kita kan bukan ahli. Kalau ini sudah diserahkan ahlinya, satu ujatek satu Pajak kan sudah,” kata Luluk.

Ketika didesak mengapa angkanya terlalu kecil, Luluk mengelak. “Saya bukan berkompeten. Yang bisa ngomong bedak itu bagus itu tukang bedak,” katanya.

“Bukan kompetensi kami untuk menilai itu. Sudah ada lembaga independent Ujatek menilai itu. Sudah ada dari Pajak. Angkanya dari kaca obyektik OK,” katanya. “kita nggak melihat itu. Tetapi yang ngomong ini kemana itu kemana dua orang itu,” kata Luluk.

Kapan akan selesai, Luluk hanya menyatakan secepatnya. Luluk mengatkan kedua menteri itu kemungkinan sudah membicarakan ini. “Siapa tahu sudah omong-omongan. Kita masing-masing sudah saling lapor,” katanya.

Pengesahan hasilnya sendiri sudah dilakukan pekan lalu. “Waktu itu sudah dijelaskan oleh menteri keuangan. Karerna menteri ESDM nggak bisa hadir, saya mewakili disana. Ditjen Pajak juga datang bersama timnya,” katanya.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home